Sunday, 7 December 2025

Surat Edaran 13/2025: Mekanisme Pembiayaan PPPK Paruh Waktu dan Honor Non ASN Diatur Ulang

Aturan Baru 2025: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib dari APBD, Bukan BOSP


Deedu.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi penting karena menyangkut pendanaan pendidikan, terutama setelah terbitnya aturan baru tentang PPPK Paruh Waktu dan penyesuaian Juknis Dana BOSP Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penggunaan dana pendidikan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan tidak membebani sekolah dengan keputusan yang berada di luar kewenangan mereka.

Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-2025

 
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penegasan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu wajib bersumber dari APBD, bukan dari Dana BOSP. Penegasan ini sejalan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri 900.1.1/227/SJ yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung penghasilan PPPK. Dengan aturan ini, sekolah tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOSP untuk menutup kekurangan gaji PPPK karena hal tersebut merupakan tanggung jawab langsung pemerintah daerah. Langkah ini sekaligus mempertegas batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih sumber pendanaan yang dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 juga mengatur batas penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tendik non ASN. Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, sekolah negeri hanya boleh menggunakan maksimal 20% BOSP untuk honor, sedangkan sekolah swasta diperbolehkan hingga 40%. Ketentuan ini dikeluarkan untuk memastikan Dana BOSP tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu mendukung kegiatan pembelajaran, operasional sekolah, dan peningkatan layanan pendidikan. Namun dalam praktiknya, banyak sekolah masih bergantung pada BOSP untuk membayar tenaga non ASN, sehingga aturan ini menjadi pengingat agar sekolah lebih tertib mengikuti batasan yang telah ditetapkan.

Untuk sekolah atau pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, surat edaran ini menyediakan dua mekanisme solusi. Pertama, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor PPPK Paruh Waktu jika hasil analisis menunjukkan APBD tidak mencukupi. Kedua, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen apabila terdapat sekolah yang tidak mampu mengikuti batas maksimal 20% atau 40% penggunaan BOSP untuk honor non ASN. Mekanisme diskresi ini memungkinkan pemerintah memberikan izin pengecualian dalam kondisi tertentu sehingga sekolah tetap dapat beroperasi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan, memastikan peran pemerintah daerah berjalan optimal, dan memberi jalan keluar resmi bagi sekolah yang mengalami kendala pembiayaan. Dengan memahami isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025, sekolah, kepala dinas, operator, dan kepala sekolah dapat merencanakan anggaran secara lebih tepat dan terhindar dari permasalahan administrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan Dana BOSP yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai tujuan, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

Wednesday, 25 June 2025

Pembelajaran Mendalam: Strategi Baru Menuju Pendidikan Bermakna dan Berkarakter

Mengenal Konsep Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dalam Pendidikan Indonesia 2025


Deedu.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meluncurkan inisiatif penting untuk mentransformasi wajah pendidikan nasional. Pada tahun 2025, pendekatan baru yang dikenal sebagai pembelajaran mendalam (deep learning) akan diterapkan secara lebih luas sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih bermakna, menyenangkan, dan relevan dengan kehidupan nyata.

pembelajaran mendalam transformasi pembelajaran menuju pendidikan bermutu


Apa Itu Pembelajaran Mendalam?

Pembelajaran mendalam merupakan pendekatan belajar yang menekankan proses pemahaman, keterlibatan aktif peserta didik, serta penerapan nilai-nilai karakter dalam kegiatan belajar. Bukan sekadar menyerap informasi, pendekatan ini mengajak siswa untuk berpikir kritis, berkolaborasi, dan merefleksikan pembelajaran sehingga lebih mindful, meaningful, dan joyful.

Ciri-Ciri Pembelajaran Mendalam

  1. Berpusat pada peserta didik: Guru berperan sebagai fasilitator, bukan sumber utama informasi.
  2. Mengintegrasikan nilai kehidupan: Pembelajaran dikaitkan dengan konteks nyata kehidupan siswa.
  3. Mengembangkan keterampilan abad 21: Termasuk berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan karakter.
  4. Reflektif dan berkelanjutan: Siswa diajak menganalisis proses belajarnya dan terus meningkatkan pemahamannya.

Empat Dimensi Pengembangan Manusia

Dalam pembelajaran mendalam, pendidikan tidak hanya menyentuh aspek kognitif, tapi juga menyeluruh mencakup:
  • Olah Pikir: Kemampuan bernalar kritis dan logis.
  • Olah Hati: Pembentukan karakter, empati, dan integritas.
  • Olah Rasa: Estetika, budaya, dan kepekaan sosial.
  • Olah Raga: Kesehatan jasmani dan mental sebagai fondasi belajar.

Tujuan Utama

Melalui pendekatan ini, Kemendikbud menargetkan terbentuknya peserta didik dengan Profil Pelajar Pancasila yang tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga memiliki nilai-nilai luhur dan kemampuan menghadapi tantangan masa depan.

Implementasi dalam Kurikulum

Meskipun bukan kurikulum baru, pembelajaran mendalam menjadi penyempurnaan dari Kurikulum Merdeka. Proses belajar tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga makna dari proses itu sendiri. Penilaian tidak hanya berbasis angka, namun juga pada kompetensi dan karakter.

Kesimpulan

Transformasi pendidikan melalui pembelajaran mendalam adalah langkah nyata menuju sistem pendidikan yang lebih humanis, kontekstual, dan menyeluruh. Ini bukan sekadar perubahan metode, melainkan pembaruan paradigma yang sejalan dengan cita-cita mewujudkan manusia Indonesia yang utuh, cerdas, dan berkarakter.

Bongkar Rahasia! Program Kepemimpinan Sekolah Siap Cegah Kekosongan Ribuan Kepsek di 2025

Deedu.id - Untuk mengatasi krisis kekosongan kepala sekolah di berbagai daerah, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) pada tanggal 23 Juni 2025. Program ini dirancang sebagai solusi strategis untuk mengisi lebih dari 50.971 posisi kepala sekolah yang saat ini kosong, termasuk akibat pensiun massal dan belum terisinya jabatan definitif di berbagai satuan pendidikan.

Guru-guru mengikuti pelatihan Program Kepemimpinan Sekolah tahun 2025 untuk menjadi calon kepala sekolah inspiratif.

Program Kepemimpinan Sekolah merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyiapkan pemimpin sekolah masa depan yang tangguh, transformatif, dan inovatif. Selama ini, jabatan kepala sekolah sering kali hanya dipenuhi secara administratif, tanpa proses kaderisasi yang sistematis. PKS hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui pelatihan intensif selama 110 jam, yang terdiri dari pembelajaran daring selama 18 jam dan pembelajaran tatap muka selama 92 jam. Pelatihan ini dilaksanakan selama kurang lebih 16 hari, menggabungkan teori, praktik kepemimpinan, dan pembelajaran berbasis studi kasus nyata di sekolah.

Isi pelatihan mencakup berbagai aspek penting yang harus dimiliki seorang pemimpin sekolah, seperti pemahaman terhadap kebijakan pendidikan nasional dan daerah, kemampuan manajemen sekolah, kewirausahaan dalam pendidikan, supervisi akademik, hingga perencanaan pengembangan sekolah jangka panjang. Tak hanya itu, peserta juga dibekali dengan kemampuan melakukan analisis kebutuhan tenaga pendidik serta pengambilan keputusan berbasis data sekolah. Tujuannya adalah agar kepala sekolah tidak hanya menjadi administrator, tetapi mampu menjadi motor penggerak transformasi pendidikan di lingkungan masing-masing.

Pelaksanaan PKS ini didasari oleh terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan ini, pemerintah tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah untuk memiliki sertifikat Guru Penggerak, melainkan menekankan pada pengalaman mengajar, kompetensi manajerial, dan potensi kepemimpinan. Syarat lainnya adalah telah memiliki ijazah S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, merupakan ASN (PNS golongan III/c atau PPPK), memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun, dan berusia maksimal 56 tahun.

Salah satu hal menarik dari peluncuran program ini adalah kolaborasi lintas sektor yang terlibat. Program Kepemimpinan Sekolah mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian PAN-RB, BKN, LPP, hingga pemerintah daerah. Pemerintah daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Lahat, dan sejumlah daerah lainnya bahkan sudah menyiapkan anggaran serta regulasi pendukung untuk menyukseskan program ini di wilayah masing-masing.

Menteri Abdul Mu’ti selaku pejabat yang meresmikan program ini menegaskan bahwa kepala sekolah masa kini harus menjadi pemimpin perubahan, bukan sekadar pengelola administratif. Hal ini juga diamini oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI yang mendorong agar program ini dijalankan secara merata dan berkelanjutan sebagai upaya nyata dalam pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan kehadiran Program Kepemimpinan Sekolah, diharapkan tidak hanya mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berorientasi pada kualitas. Bagi para guru yang ingin menapaki jenjang karier lebih tinggi, ini adalah momentum emas untuk mengambil peran sebagai pemimpin pendidikan di tingkat satuan sekolah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan proses rekrutmen dan pelatihan berlangsung secara transparan, terstruktur, dan berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran di sekolah.

Friday, 16 May 2025

Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025

Deedu.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan ijazah elektronik (e-ijazah) mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi peserta didik dalam memperoleh dokumen kelulusan mereka.

e ijazah SD

 
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menyatakan bahwa digitalisasi ijazah diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi, serta mengurangi risiko pemalsuan. Dengan e-ijazah, proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat, serta memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam menerbitkan ijazah, asalkan telah terakreditasi.

Penerapan e-ijazah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas.

Untuk mendukung implementasi e-ijazah, satuan pendidikan perlu memastikan data siswa tingkat akhir sudah valid, termasuk identitas, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data kependudukan. Selain itu, sekolah harus memastikan bahwa mereka telah terakreditasi untuk memiliki wewenang dalam menerbitkan ijazah. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi dan memastikan bahwa peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

Saturday, 12 April 2025

Wajib Tahu! Ini 6 Penyempurnaan Penting Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah 2025

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah Tahun 2025: Penyempurnaan untuk Kemajuan Pendidikan


Deedu.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menunjukkan komitmennya untuk mempermudah proses administrasi bagi guru dan kepala sekolah. Pada tahun 2025, sistem pengelolaan kinerja akan hadir dengan berbagai penyempurnaan yang mengedepankan kemudahan, kebermaknaan, dan peningkatan mutu.


Tugas pokok guru 5M yang cukup dikonfirmasi tanpa unggahan dokumen



Berikut ini adalah enam poin penting perubahan dalam sistem baru tersebut:


1. Tidak Lagi Berbasis Poin

Sistem penilaian berbasis angka resmi dihapus. Kini, guru dan kepala sekolah cukup berfokus pada penerapan nyata pengembangan kompetensi dibanding mengejar poin semata.


2. Tidak Perlu Unggah Bukti Dukung

Guru cukup mengisi dokumen refleksi berdasarkan inspirasi dari kegiatan pengembangan kompetensi. Tidak perlu melampirkan dokumen bukti lagi.


3. Cukup Konfirmasi Ketersediaan Dokumen

Kepala sekolah tidak perlu lagi mengunggah RPP atau dokumen perencanaan. Konfirmasi ketersediaan dokumen sudah cukup untuk validasi.


4. Tugas Pokok 5M Cukup Dicentang

Pelaksanaan tugas pokok guru (5M) hanya perlu dicentang tanpa unggahan tambahan. Ini akan meringankan beban guru secara signifikan.

  • Merencanakan pembelajaran
  • Melaksanakan pembelajaran
  • Membimbing peserta didik
  • Menilai hasil belajar
  • Tugas tambahan (jika ada)


5. Fokus pada Refleksi dan Praktik

Observasi praktik kinerja dan tindak lanjut tetap menjadi kunci. Guru diminta untuk merefleksikan pengalaman dan mengembangkan praktik pembelajaran yang lebih baik.


6. Peningkatan Mutu Pembelajaran Tetap Prioritas

Walaupun sistem menjadi lebih simpel, mutu pembelajaran tetap menjadi inti dari semua perubahan ini. Guru tetap diharapkan meningkatkan kualitas kelas secara berkelanjutan.


Kesimpulan

Reformasi sistem pengelolaan kinerja tahun 2025 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Proses administrasi dipermudah tanpa mengurangi esensi dari peningkatan kualitas pembelajaran. Kini saatnya guru dan kepala sekolah berfokus penuh pada apa yang terpenting: mendidik dengan refleksi, membimbing dengan praktik, dan terus bertumbuh sebagai pendidik profesional.


Deedu.id | Portal Edukasi ASN & Dunia Pendidikan

Friday, 11 April 2025

Dapodik 2025.c Resmi Dirilis! Wajib Tahu Fitur Baru dan Cara Instalasinya

Kemendikdasmen Umumkan Patch Terbaru Dapodik Versi 2025.c


Deedu.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah telah meluncurkan versi terbaru Aplikasi Dapodik 2025.c.

Pembaruan ini ditujukan untuk menunjang proses pendataan pendidikan pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga program kesetaraan termasuk dalam cakupan pembaruan ini.

Melalui rilis ini, sistem pengumpulan data satuan pendidikan diharapkan dapat beradaptasi lebih cepat dengan dinamika kebijakan dan menghasilkan data yang valid serta akurat secara nasional.

Tampilan antarmuka Website Resmi Dikdasmen untuk Aplikasi Dapodik versi 2025.c dengan fitur terbaru untuk satuan pendidikan


Fitur-Fitur yang Diperbarui di Aplikasi Dapodik Versi 2025.c


Beberapa perubahan dan peningkatan yang tersedia dalam versi terbaru ini meliputi:
  • Integrasi Kurikulum Merdeka : Sistem kini mendukung implementasi Kurikulum Merdeka dengan pengaturan alur yang bisa disesuaikan, baik untuk penerapan bertahap maupun secara keseluruhan.
  • Peningkatan Akurasi Data GTK : Penambahan kolom jabatan guru pada bagian penugasan dan penghapusan fitur salin penugasan untuk menjaga ketepatan data.
  • Validasi Lebih Ketat : Penyesuaian validasi usia untuk peserta didik program kesetaraan serta penyesuaian format input NIK agar sesuai ketentuan terkini.
  • Fitur Baru untuk Lulusan : Sekolah kini bisa mencatat nomor ijazah dan SUKMA pada data peserta didik yang telah menyelesaikan jenjangnya.
  • Penambahan Komponen Edukasi Anti Korupsi : Penyesuaian elemen pada halaman beranda aplikasi untuk mendukung pendidikan karakter dan nilai integritas.


Langkah Instalasi Dapodik 2025.c


Agar instalasi berjalan lancar, ikuti panduan berikut:
  • Lepas terlebih dahulu versi lama Dapodik dari perangkat Anda agar tidak terjadi konflik data.
  • Unduh installer resmi aplikasi terbaru melalui situs: https://dapo.dikdasmen.go.id/unduhan.
  • Jalankan file installer dan ikuti instruksi pemasangan hingga selesai.
  • Gunakan kombinasi tombol Ctrl + F5 pada browser untuk memastikan tampilan aplikasi termuat secara optimal.
  • Lanjutkan ke proses registrasi dan pastikan seluruh langkah dijalankan hingga berhasil.
  • Setelah berhasil login, pilih semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 dan tekan tombol Masuk untuk mengakses sistem.

Catatan Penting Sebelum Instalasi

 
Sebelum menghapus versi sebelumnya, sangat disarankan untuk melakukan pencadangan data terlebih dahulu guna menghindari kehilangan informasi penting.
Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi dari laman resmi agar terhindar dari file tidak valid.

Bila mengalami kendala teknis, operator sekolah bisa menghubungi dinas pendidikan setempat atau mencari bantuan melalui forum resmi Dapodik

Thursday, 10 April 2025

Jangan Sampai Gagal! Ini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 yang Benar

Panduan Lengkap Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2: Jangan Sampai Terlewat!


Deedu.id - Halo, Sahabat Deedu! Bagi kamu yang sudah lolos seleksi administrasi PPPK Tahap 2, selamat ya! Sekarang, saatnya bersiap untuk tahap berikutnya: Seleksi Kompetensi. Nah, salah satu persyaratan wajib untuk mengikuti ujian adalah memiliki kartu ujian. Yuk, simak panduan lengkap cara mencetak kartu ujian PPPK Tahap 2 berikut ini!

Test PPPK Tahap 2 tahun 2025

Info Jadwal Resmi Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2


Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), periode pencetakan kartu ujian PPPK Tahap 2 berlangsung mulai 9 April hingga 16 April 2025. Penting banget nih, jangan sampai kelewatan jadwal ini, ya! Soalnya, tanpa kartu ujian, kamu nggak bisa ikut Seleksi Kompetensi yang dijadwalkan antara 17 April hingga 16 Mei 2025.

Langkah-Langkah Mencetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2


Biar nggak bingung, ikuti langkah-langkah berikut untuk mencetak kartu ujianmu:
  1. Akses Portal SSCASN:
  2. Buka browser favorit kamu dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Login ke Akun SSCASN:
  4. Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang sudah kamu daftarkan sebelumnya. Jangan lupa isi kode captcha yang muncul, lalu klik "Masuk".
  5. Navigasi ke Halaman Resume Pendaftaran:
  6. Setelah berhasil login, selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman Resume Pendaftaran. Scroll ke bawah sampai menemukan opsi "Cetak Kartu Peserta Ujian".
  7. Cetak atau Unduh Kartu Ujian:
  8. Klik tombol tersebut. Kartu ujianmu akan ditampilkan dalam format PDF. Kamu bisa langsung mencetaknya atau menyimpannya terlebih dahulu di perangkatmu.
  9. Periksa Kembali Data Diri:
  10. Pastikan semua informasi seperti nama, nomor peserta, jadwal, dan lokasi ujian sudah benar. Kalau sampai ditemukan kesalahan, segera hubungi helpdesk instansi terkait.

Tips:
  1. Cetak Lebih dari Satu Salinan:
  2. Simpan satu salinan sebagai cadangan. Kalau-kalau kartu utama hilang atau rusak, kamu masih punya backup.
  3. Gunakan Kertas Berkualitas:
  4. Print kartu ujian di kertas yang agak tebal ya, supaya lebih awet dan tidak mudah rusak.

Cara Mengecek Jadwal dan Lokasi Ujian


Selain mencetak kartu ujian, kamu juga perlu tahu jadwal dan lokasi ujianmu. Informasi ini biasanya tersedia di:
 
  • Akun SSCASN: Setelah login, cek di halaman utama akunmu. Informasi jadwal dan lokasi ujian tertera di website tersebut.
  • Website Resmi Instansi: Beberapa instansi juga mengumumkan jadwal dan lokasi ujian di website resmi mereka. Jadi, rajin-rajinlah memantau informasi dari instansi tempat kamu melamar.

Pentingnya Kartu Ujian dalam Seleksi PPPK


Kartu ujian ini ibarat tiket masuk ke arena perjuanganmu. Tanpa kartu ini, kamu nggak akan diizinkan masuk ke ruang ujian. Jadi, pastikan kamu sudah mencetak dan membawa kartu ujian saat hari H nanti.

Persiapan Menghadapi Seleksi Kompetensi


Setelah perihal kartu ujian selesai, selanjutnya kamu harus focus mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa kamu terapkan saat seleksi kompetensi nanti:
  • Pelajari Materi Ujian: Cari tahu materi apa saja yang akan diujikan. Biasanya, materi mencakup kompetensi teknis sesuai formasi yang dilamar, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
  • Latihan Soal: Banyak-banyaklah berlatih soal-soal PPPK tahun sebelumnya. Ini membantu kamu familiar dengan tipe soal yang akan muncul.
  • Jaga Kesehatan: Jangan sampai sakit saat hari ujian. Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan yang bergizi.
  • Survey Lokasi Ujian: Kalau memungkinkan, kunjungi lokasi ujian sebelum hari H. Ini akan membantu kamu memperkirakan waktu tempuh dan menghindari keterlambatan.

Proses seleksi PPPK memang panjang dan penuh tantangan. Namun, dengan persiapan yang matang dan informasi yang tepat, peluang untuk lolos semakin besar. Pastikan kamu mencetak kartu ujian sesuai jadwal, mempersiapkan diri sebaik mungkin, dan tetap semangat!

Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang sedang berjuang di seleksi PPPK Tahap 2. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman lain yang mungkin membutuhkan. Sukses selalu, Sahabat Deedu!

Wednesday, 12 March 2025

Wajib Cek Sekarang! Guru Harus Verifikasi Rekening di Info GTK agar Tunjangan Lancar!

Jangan Sampai Ketinggalan! Verifikasi Rekening Guru di Info GTK Sekarang!


Deedu.id - Jakarta, 8 Maret 2025, Para guru di seluruh Indonesia diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan informasi rekening melalui laman resmi Info GTK. Langkah ini penting guna memastikan kelancaran pencairan tunjangan serta menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses tersebut.


Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan bahwa validasi dan verifikasi (verval) data rekening sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam distribusi dana. Dengan data yang akurat, proses pencairan dapat berjalan lebih cepat dan efisien tanpa kendala teknis.

verifikasi-rekening-info-gtk-guru


Mengapa Guru Perlu Melakukan Verifikasi Rekening?


Setiap guru yang berhak menerima tunjangan diwajibkan memastikan bahwa informasi rekening mereka sudah benar dan sesuai dengan data yang tersimpan di sistem. Kesalahan data informasi nomor rekening, nama dari pemilik rekening, atau data perbankan yang lainnya bisa mengakibatkan keterlambatan pencairan dana. Oleh karena itu, pengecekan infromasi secara berkala sangat disarankan


Verifikasi data ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi data dari penerima tunjangan. Dengan sistem yang lebih tertata, potensi permasalahan seperti dana tidak masuk ke rekening yang benar dapat diminimalkan.

Cara Melakukan Verifikasi Data Rekening di Info GTK


Agar proses verifikasi & validasi data rekening berjalan lancar, para guru di Indonesia dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman resmi Info GTK melalui browser di perangkat komputer atau ponsel.
  2. Login ke akun masing-masing menggunakan kredensial yang sudah terdaftar.
  3. Periksa informasi rekening yang tercantum, termasuk nama pemilik, nomor rekening, dan bank tujuan.
  4. Jika ada kesalahan, segera lakukan pembaruan sesuai dengan prosedur yang telah disediakan.
  5. Pastikan semua data sudah benar sebelum menyimpan perubahan untuk menghindari kesalahan administrasi.

Kemendikbudristek telah menyediakan panduan lengkap bagi guru yang mengalami kesulitan dalam proses ini. Jika ada kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut, guru dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia di laman Info GTK.


Dampak Positif Verifikasi Data Rekening


Melakukan verval rekening bukan hanya bermanfaat bagi pencairan tunjangan saat ini, tetapi juga untuk keperluan administrasi jangka panjang. Dengan data yang selalu diperbarui, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pencatatan kepegawaian serta memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran.


Selain itu, validasi yang rutin juga dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan atau kesalahan transfer dana. Dengan sistem yang lebih akurat, guru tidak perlu lagi mengalami keterlambatan pencairan akibat informasi rekening yang tidak valid.

Jangan Tunda, Lakukan Sekarang!


Agar tidak mengalami kendala dalam pencairan tunjangan, para guru diimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data rekening mereka. Proses ini hanya membutuhkan beberapa menit, namun dampaknya sangat besar bagi kelancaran administrasi dan kesejahteraan guru.


Bagi yang belum melakukan verval, segera akses laman Info GTK dan pastikan data rekening Anda sudah benar. Jangan sampai terlambat dan berisiko mengalami keterlambatan pencairan tunjangan! Untuk informasi lebih lanjut dan panduan detail, silakan kunjungi laman resmi Info GTK atau hubungi layanan bantuan yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.Jakarta, 8 Maret 2025 – Para guru di seluruh Indonesia diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan informasi rekening melalui laman resmi Info GTK. Langkah ini penting guna memastikan kelancaran pencairan tunjangan serta menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses tersebut.

Sunday, 9 March 2025

Cara Mudah Mengajukan NUPTK Online untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Rahasia Lolos NUPTK Online! Begini Cara Cepat & Mudah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan


Deedu.id - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor identifikasi resmi bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 16 digit dan tetap sama meskipun terjadi perpindahan tempat tugas atau perubahan status kepegawaian. NUPTK berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang bekerja sebagai tenaga pendidik atau kependidikan.


pengajuan NUPTK online di website resmi verval PTK Kemdikbud



Syarat Pengajuan NUPTK Baru:

  1. Terdaftar dalam Dapodik: Guru atau tenaga kependidikan harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki kegiatan belajar mengajar yang tercatat.
  2. Belum Memiliki NUPTK: Pastikan belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
  3. Bertugas di Sekolah dengan NPSN: Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  5. Ijazah Pendidikan: Memiliki ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir (minimal D4 atau S1 untuk guru, dan minimal SMA/sederajat untuk tenaga kependidikan).
  6. Pengangkatan atau Penugasan:
  • PNS/CPNS: Melampirkan surat pengangkatan atau penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.
  • Non-PNS: Melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah atau komite sekolah yang menyatakan telah bekerja minimal 2 tahun di tempat tersebut.

Langkah-Langkah Pengajuan NUPTK Secara Online:


  1. Akses Website Resmi: Operator sekolah mengakses situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik sekolah.
  2. Login: Masuk dengan akun Dapodik sekolah.
  3. Pengajuan NUPTK: Pilih menu "Pengajuan NUPTK" untuk melihat daftar calon penerima NUPTK.
  4. Unggah Berkas: Operator sekolah mengunggah berkas-berkas yang diperlukan dalam format PDF, seperti:
  5. Scan SK Pengangkatan dan Penugasan.
  6. Scan KTP asli.
  7. Scan ijazah SD, SMP, SMA, dan D4/S1 asli.
  8. Ajukan: Setelah semua berkas terunggah, klik "Ajukan".
  9. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan: Setelah pengajuan, sebaiknya segera konfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat untuk proses verifikasi lebih lanjut.
  10. Cek Status Pengajuan: Pantau status pengajuan melalui menu "Status Pengajuan NUPTK" di akun Verval PTK.

Verifikasi dan Validasi:


Setelah pengajuan, berkas akan diverifikasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Proses ini memerlukan waktu, jadi harap bersabar. Jika berkas dinyatakan lengkap dan valid, NUPTK akan diterbitkan dan dapat dilihat di akun Verval PTK.


Pastikan semua persyaratan dan berkas yang diperlukan telah dipenuhi untuk memperlancar proses pengajuan NUPTK.

Friday, 7 March 2025

Rekrutmen CASN 2024 Resmi! Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Diangkat?

Deedu.id - Pada tanggal 5 Maret 2025, pemerintah bersama Komisi II DPR RI mencapai kesepakatan penting terkait penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, disepakati bahwa pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tahun 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas pengangkatan CASN 2024 termasuk tenaga non-ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penataan ASN secara nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Beliau menyatakan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pengadaan Calon ASN (CASN) harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CASN tahun 2024 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut: pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan bahwa Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang telah berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, berdasarkan data per Januari 2025. Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

Rini Widyantini menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan merupakan upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi secara keseluruhan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan CASN. Dengan adanya jadwal yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses pengangkatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti dan diakui secara resmi.

Namun, tantangan ke depan tidaklah mudah. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa proses pengangkatan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi dari setiap individu yang diangkat. Pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK harus menjadi prioritas, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesionalisme yang tinggi.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap bahwa dengan adanya penataan dan pengangkatan ini, kualitas pelayanan publik dapat meningkat. Birokrasi yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat adalah kunci untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, evaluasi dan monitoring terhadap kinerja pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK perlu dilakukan secara berkala.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk terus mensosialisasikan informasi terkait proses dan tahapan pengangkatan CASN ini kepada masyarakat luas. Transparansi informasi akan mengurangi potensi misinformasi dan spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga non-ASN maupun masyarakat umum.

Tidak kalah pentingnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat dalam pelaksanaan pengangkatan CASN ini. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa kebutuhan pegawai di setiap daerah dapat terpenuhi sesuai dengan prioritas dan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan demikian, distribusi pegawai akan lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN tanpa melalui prosedur yang jelas dan transparan. Setiap instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan kualitas birokrasi di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pengangkatan CASN yang lebih terstruktur, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dampak Positif Pengangkatan CASN 2024

Pengangkatan CASN, terutama tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, tentu membawa dampak positif bagi banyak pihak. Beberapa di antaranya meliputi:
  1. Kepastian Status Kepegawaian
  2. Ribuan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian kini mendapatkan kejelasan status dan hak-hak kepegawaian yang lebih baik.
  3. Peningkatan Kesejahteraan
  4. Dengan status sebagai ASN, mereka akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak, termasuk gaji tetap, tunjangan, serta jaminan kesehatan dan pensiun.
  5. Peningkatan Kinerja Birokrasi
  6. Dengan adanya tenaga kerja yang lebih profesional dan telah memiliki pengalaman bertahun-tahun, diharapkan pelayanan publik semakin efektif dan efisien.
  7. Pemerataan SDM di Instansi Pemerintah
  8. Pemerintah dapat menempatkan pegawai sesuai kebutuhan di berbagai sektor strategis, memastikan setiap instansi memiliki tenaga kerja yang cukup dan kompeten.

Namun, di balik manfaat tersebut, ada juga beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Pemerintah harus memastikan proses seleksi tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme agar pengangkatan ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme yang jelas, pengangkatan CASN masih menghadapi beberapa tantangan besar:
  • Penyelesaian Tenaga Honorer yang Tersisa
  • Masih ada tenaga honorer yang belum masuk dalam kategori pengangkatan ini. Diperlukan kebijakan lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang belum mendapat kepastian.
  • Penyesuaian Anggaran dan Beban Fiskal
  • Dengan jumlah pegawai yang semakin besar, pemerintah perlu memastikan anggaran tetap stabil tanpa mengganggu sektor lain yang juga membutuhkan alokasi dana besar.
  • Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
  • Para pegawai yang diangkat perlu diberikan pelatihan tambahan agar dapat beradaptasi dengan tuntutan kerja yang semakin kompleks, terutama dalam penggunaan teknologi digital untuk birokrasi yang lebih modern.
  • Pemantauan dan Evaluasi Berkala
  • Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala guna menilai efektivitas kinerja pegawai yang telah diangkat.

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait pengangkatan CASN 2024 merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kepada tenaga non-ASN, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelayanan publik secara keseluruhan.

Dengan perencanaan yang matang, seleksi yang transparan, dan kebijakan yang tepat sasaran, Indonesia dapat memiliki sistem kepegawaian yang lebih kuat dan siap menghadapi tantangan masa depan.