Sunday, 7 December 2025

Surat Edaran 13/2025: Mekanisme Pembiayaan PPPK Paruh Waktu dan Honor Non ASN Diatur Ulang

Aturan Baru 2025: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib dari APBD, Bukan BOSP


Deedu.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi penting karena menyangkut pendanaan pendidikan, terutama setelah terbitnya aturan baru tentang PPPK Paruh Waktu dan penyesuaian Juknis Dana BOSP Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penggunaan dana pendidikan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan tidak membebani sekolah dengan keputusan yang berada di luar kewenangan mereka.

Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-2025

 
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penegasan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu wajib bersumber dari APBD, bukan dari Dana BOSP. Penegasan ini sejalan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri 900.1.1/227/SJ yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung penghasilan PPPK. Dengan aturan ini, sekolah tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOSP untuk menutup kekurangan gaji PPPK karena hal tersebut merupakan tanggung jawab langsung pemerintah daerah. Langkah ini sekaligus mempertegas batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih sumber pendanaan yang dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 juga mengatur batas penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tendik non ASN. Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, sekolah negeri hanya boleh menggunakan maksimal 20% BOSP untuk honor, sedangkan sekolah swasta diperbolehkan hingga 40%. Ketentuan ini dikeluarkan untuk memastikan Dana BOSP tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu mendukung kegiatan pembelajaran, operasional sekolah, dan peningkatan layanan pendidikan. Namun dalam praktiknya, banyak sekolah masih bergantung pada BOSP untuk membayar tenaga non ASN, sehingga aturan ini menjadi pengingat agar sekolah lebih tertib mengikuti batasan yang telah ditetapkan.

Untuk sekolah atau pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, surat edaran ini menyediakan dua mekanisme solusi. Pertama, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor PPPK Paruh Waktu jika hasil analisis menunjukkan APBD tidak mencukupi. Kedua, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen apabila terdapat sekolah yang tidak mampu mengikuti batas maksimal 20% atau 40% penggunaan BOSP untuk honor non ASN. Mekanisme diskresi ini memungkinkan pemerintah memberikan izin pengecualian dalam kondisi tertentu sehingga sekolah tetap dapat beroperasi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan, memastikan peran pemerintah daerah berjalan optimal, dan memberi jalan keluar resmi bagi sekolah yang mengalami kendala pembiayaan. Dengan memahami isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025, sekolah, kepala dinas, operator, dan kepala sekolah dapat merencanakan anggaran secara lebih tepat dan terhindar dari permasalahan administrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan Dana BOSP yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai tujuan, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

This Is The Newest Post

Thank You For Comment
EmoticonEmoticon