Deedu.id - Untuk mengatasi krisis kekosongan kepala sekolah di berbagai daerah, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) pada tanggal 23 Juni 2025. Program ini dirancang sebagai solusi strategis untuk mengisi lebih dari 50.971 posisi kepala sekolah yang saat ini kosong, termasuk akibat pensiun massal dan belum terisinya jabatan definitif di berbagai satuan pendidikan.
Program Kepemimpinan Sekolah merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyiapkan pemimpin sekolah masa depan yang tangguh, transformatif, dan inovatif. Selama ini, jabatan kepala sekolah sering kali hanya dipenuhi secara administratif, tanpa proses kaderisasi yang sistematis. PKS hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui pelatihan intensif selama 110 jam, yang terdiri dari pembelajaran daring selama 18 jam dan pembelajaran tatap muka selama 92 jam. Pelatihan ini dilaksanakan selama kurang lebih 16 hari, menggabungkan teori, praktik kepemimpinan, dan pembelajaran berbasis studi kasus nyata di sekolah.
Isi pelatihan mencakup berbagai aspek penting yang harus dimiliki seorang pemimpin sekolah, seperti pemahaman terhadap kebijakan pendidikan nasional dan daerah, kemampuan manajemen sekolah, kewirausahaan dalam pendidikan, supervisi akademik, hingga perencanaan pengembangan sekolah jangka panjang. Tak hanya itu, peserta juga dibekali dengan kemampuan melakukan analisis kebutuhan tenaga pendidik serta pengambilan keputusan berbasis data sekolah. Tujuannya adalah agar kepala sekolah tidak hanya menjadi administrator, tetapi mampu menjadi motor penggerak transformasi pendidikan di lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan PKS ini didasari oleh terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan ini, pemerintah tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah untuk memiliki sertifikat Guru Penggerak, melainkan menekankan pada pengalaman mengajar, kompetensi manajerial, dan potensi kepemimpinan. Syarat lainnya adalah telah memiliki ijazah S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, merupakan ASN (PNS golongan III/c atau PPPK), memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun, dan berusia maksimal 56 tahun.
Salah satu hal menarik dari peluncuran program ini adalah kolaborasi lintas sektor yang terlibat. Program Kepemimpinan Sekolah mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian PAN-RB, BKN, LPP, hingga pemerintah daerah. Pemerintah daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Lahat, dan sejumlah daerah lainnya bahkan sudah menyiapkan anggaran serta regulasi pendukung untuk menyukseskan program ini di wilayah masing-masing.
Menteri Abdul Mu’ti selaku pejabat yang meresmikan program ini menegaskan bahwa kepala sekolah masa kini harus menjadi pemimpin perubahan, bukan sekadar pengelola administratif. Hal ini juga diamini oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI yang mendorong agar program ini dijalankan secara merata dan berkelanjutan sebagai upaya nyata dalam pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan kehadiran Program Kepemimpinan Sekolah, diharapkan tidak hanya mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berorientasi pada kualitas. Bagi para guru yang ingin menapaki jenjang karier lebih tinggi, ini adalah momentum emas untuk mengambil peran sebagai pemimpin pendidikan di tingkat satuan sekolah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan proses rekrutmen dan pelatihan berlangsung secara transparan, terstruktur, dan berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran di sekolah.
Program Kepemimpinan Sekolah merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyiapkan pemimpin sekolah masa depan yang tangguh, transformatif, dan inovatif. Selama ini, jabatan kepala sekolah sering kali hanya dipenuhi secara administratif, tanpa proses kaderisasi yang sistematis. PKS hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui pelatihan intensif selama 110 jam, yang terdiri dari pembelajaran daring selama 18 jam dan pembelajaran tatap muka selama 92 jam. Pelatihan ini dilaksanakan selama kurang lebih 16 hari, menggabungkan teori, praktik kepemimpinan, dan pembelajaran berbasis studi kasus nyata di sekolah.
Isi pelatihan mencakup berbagai aspek penting yang harus dimiliki seorang pemimpin sekolah, seperti pemahaman terhadap kebijakan pendidikan nasional dan daerah, kemampuan manajemen sekolah, kewirausahaan dalam pendidikan, supervisi akademik, hingga perencanaan pengembangan sekolah jangka panjang. Tak hanya itu, peserta juga dibekali dengan kemampuan melakukan analisis kebutuhan tenaga pendidik serta pengambilan keputusan berbasis data sekolah. Tujuannya adalah agar kepala sekolah tidak hanya menjadi administrator, tetapi mampu menjadi motor penggerak transformasi pendidikan di lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan PKS ini didasari oleh terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan ini, pemerintah tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah untuk memiliki sertifikat Guru Penggerak, melainkan menekankan pada pengalaman mengajar, kompetensi manajerial, dan potensi kepemimpinan. Syarat lainnya adalah telah memiliki ijazah S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, merupakan ASN (PNS golongan III/c atau PPPK), memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun, dan berusia maksimal 56 tahun.
Salah satu hal menarik dari peluncuran program ini adalah kolaborasi lintas sektor yang terlibat. Program Kepemimpinan Sekolah mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian PAN-RB, BKN, LPP, hingga pemerintah daerah. Pemerintah daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Lahat, dan sejumlah daerah lainnya bahkan sudah menyiapkan anggaran serta regulasi pendukung untuk menyukseskan program ini di wilayah masing-masing.
Menteri Abdul Mu’ti selaku pejabat yang meresmikan program ini menegaskan bahwa kepala sekolah masa kini harus menjadi pemimpin perubahan, bukan sekadar pengelola administratif. Hal ini juga diamini oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI yang mendorong agar program ini dijalankan secara merata dan berkelanjutan sebagai upaya nyata dalam pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan kehadiran Program Kepemimpinan Sekolah, diharapkan tidak hanya mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berorientasi pada kualitas. Bagi para guru yang ingin menapaki jenjang karier lebih tinggi, ini adalah momentum emas untuk mengambil peran sebagai pemimpin pendidikan di tingkat satuan sekolah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan proses rekrutmen dan pelatihan berlangsung secara transparan, terstruktur, dan berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran di sekolah.
Thank You For Comment
EmoticonEmoticon