Friday, 16 May 2025

Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025

Deedu.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan ijazah elektronik (e-ijazah) mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi peserta didik dalam memperoleh dokumen kelulusan mereka.

e ijazah SD

 
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menyatakan bahwa digitalisasi ijazah diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi, serta mengurangi risiko pemalsuan. Dengan e-ijazah, proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat, serta memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam menerbitkan ijazah, asalkan telah terakreditasi.

Penerapan e-ijazah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas.

Untuk mendukung implementasi e-ijazah, satuan pendidikan perlu memastikan data siswa tingkat akhir sudah valid, termasuk identitas, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data kependudukan. Selain itu, sekolah harus memastikan bahwa mereka telah terakreditasi untuk memiliki wewenang dalam menerbitkan ijazah. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi dan memastikan bahwa peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

This Is The Newest Post

Thank You For Comment
EmoticonEmoticon