Showing posts with label ASN & PPPK. Show all posts
Showing posts with label ASN & PPPK. Show all posts

Wednesday, 25 June 2025

Bongkar Rahasia! Program Kepemimpinan Sekolah Siap Cegah Kekosongan Ribuan Kepsek di 2025

Deedu.id - Untuk mengatasi krisis kekosongan kepala sekolah di berbagai daerah, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) pada tanggal 23 Juni 2025. Program ini dirancang sebagai solusi strategis untuk mengisi lebih dari 50.971 posisi kepala sekolah yang saat ini kosong, termasuk akibat pensiun massal dan belum terisinya jabatan definitif di berbagai satuan pendidikan.

Guru-guru mengikuti pelatihan Program Kepemimpinan Sekolah tahun 2025 untuk menjadi calon kepala sekolah inspiratif.

Program Kepemimpinan Sekolah merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyiapkan pemimpin sekolah masa depan yang tangguh, transformatif, dan inovatif. Selama ini, jabatan kepala sekolah sering kali hanya dipenuhi secara administratif, tanpa proses kaderisasi yang sistematis. PKS hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui pelatihan intensif selama 110 jam, yang terdiri dari pembelajaran daring selama 18 jam dan pembelajaran tatap muka selama 92 jam. Pelatihan ini dilaksanakan selama kurang lebih 16 hari, menggabungkan teori, praktik kepemimpinan, dan pembelajaran berbasis studi kasus nyata di sekolah.

Isi pelatihan mencakup berbagai aspek penting yang harus dimiliki seorang pemimpin sekolah, seperti pemahaman terhadap kebijakan pendidikan nasional dan daerah, kemampuan manajemen sekolah, kewirausahaan dalam pendidikan, supervisi akademik, hingga perencanaan pengembangan sekolah jangka panjang. Tak hanya itu, peserta juga dibekali dengan kemampuan melakukan analisis kebutuhan tenaga pendidik serta pengambilan keputusan berbasis data sekolah. Tujuannya adalah agar kepala sekolah tidak hanya menjadi administrator, tetapi mampu menjadi motor penggerak transformasi pendidikan di lingkungan masing-masing.

Pelaksanaan PKS ini didasari oleh terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan ini, pemerintah tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah untuk memiliki sertifikat Guru Penggerak, melainkan menekankan pada pengalaman mengajar, kompetensi manajerial, dan potensi kepemimpinan. Syarat lainnya adalah telah memiliki ijazah S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, merupakan ASN (PNS golongan III/c atau PPPK), memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun, dan berusia maksimal 56 tahun.

Salah satu hal menarik dari peluncuran program ini adalah kolaborasi lintas sektor yang terlibat. Program Kepemimpinan Sekolah mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian PAN-RB, BKN, LPP, hingga pemerintah daerah. Pemerintah daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Lahat, dan sejumlah daerah lainnya bahkan sudah menyiapkan anggaran serta regulasi pendukung untuk menyukseskan program ini di wilayah masing-masing.

Menteri Abdul Mu’ti selaku pejabat yang meresmikan program ini menegaskan bahwa kepala sekolah masa kini harus menjadi pemimpin perubahan, bukan sekadar pengelola administratif. Hal ini juga diamini oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI yang mendorong agar program ini dijalankan secara merata dan berkelanjutan sebagai upaya nyata dalam pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan kehadiran Program Kepemimpinan Sekolah, diharapkan tidak hanya mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berorientasi pada kualitas. Bagi para guru yang ingin menapaki jenjang karier lebih tinggi, ini adalah momentum emas untuk mengambil peran sebagai pemimpin pendidikan di tingkat satuan sekolah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan proses rekrutmen dan pelatihan berlangsung secara transparan, terstruktur, dan berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran di sekolah.

Saturday, 12 April 2025

Wajib Tahu! Ini 6 Penyempurnaan Penting Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah 2025

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah Tahun 2025: Penyempurnaan untuk Kemajuan Pendidikan


Deedu.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menunjukkan komitmennya untuk mempermudah proses administrasi bagi guru dan kepala sekolah. Pada tahun 2025, sistem pengelolaan kinerja akan hadir dengan berbagai penyempurnaan yang mengedepankan kemudahan, kebermaknaan, dan peningkatan mutu.


Tugas pokok guru 5M yang cukup dikonfirmasi tanpa unggahan dokumen



Berikut ini adalah enam poin penting perubahan dalam sistem baru tersebut:


1. Tidak Lagi Berbasis Poin

Sistem penilaian berbasis angka resmi dihapus. Kini, guru dan kepala sekolah cukup berfokus pada penerapan nyata pengembangan kompetensi dibanding mengejar poin semata.


2. Tidak Perlu Unggah Bukti Dukung

Guru cukup mengisi dokumen refleksi berdasarkan inspirasi dari kegiatan pengembangan kompetensi. Tidak perlu melampirkan dokumen bukti lagi.


3. Cukup Konfirmasi Ketersediaan Dokumen

Kepala sekolah tidak perlu lagi mengunggah RPP atau dokumen perencanaan. Konfirmasi ketersediaan dokumen sudah cukup untuk validasi.


4. Tugas Pokok 5M Cukup Dicentang

Pelaksanaan tugas pokok guru (5M) hanya perlu dicentang tanpa unggahan tambahan. Ini akan meringankan beban guru secara signifikan.

  • Merencanakan pembelajaran
  • Melaksanakan pembelajaran
  • Membimbing peserta didik
  • Menilai hasil belajar
  • Tugas tambahan (jika ada)


5. Fokus pada Refleksi dan Praktik

Observasi praktik kinerja dan tindak lanjut tetap menjadi kunci. Guru diminta untuk merefleksikan pengalaman dan mengembangkan praktik pembelajaran yang lebih baik.


6. Peningkatan Mutu Pembelajaran Tetap Prioritas

Walaupun sistem menjadi lebih simpel, mutu pembelajaran tetap menjadi inti dari semua perubahan ini. Guru tetap diharapkan meningkatkan kualitas kelas secara berkelanjutan.


Kesimpulan

Reformasi sistem pengelolaan kinerja tahun 2025 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Proses administrasi dipermudah tanpa mengurangi esensi dari peningkatan kualitas pembelajaran. Kini saatnya guru dan kepala sekolah berfokus penuh pada apa yang terpenting: mendidik dengan refleksi, membimbing dengan praktik, dan terus bertumbuh sebagai pendidik profesional.


Deedu.id | Portal Edukasi ASN & Dunia Pendidikan

Thursday, 10 April 2025

Jangan Sampai Gagal! Ini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 yang Benar

Panduan Lengkap Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2: Jangan Sampai Terlewat!


Deedu.id - Halo, Sahabat Deedu! Bagi kamu yang sudah lolos seleksi administrasi PPPK Tahap 2, selamat ya! Sekarang, saatnya bersiap untuk tahap berikutnya: Seleksi Kompetensi. Nah, salah satu persyaratan wajib untuk mengikuti ujian adalah memiliki kartu ujian. Yuk, simak panduan lengkap cara mencetak kartu ujian PPPK Tahap 2 berikut ini!

Test PPPK Tahap 2 tahun 2025

Info Jadwal Resmi Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2


Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), periode pencetakan kartu ujian PPPK Tahap 2 berlangsung mulai 9 April hingga 16 April 2025. Penting banget nih, jangan sampai kelewatan jadwal ini, ya! Soalnya, tanpa kartu ujian, kamu nggak bisa ikut Seleksi Kompetensi yang dijadwalkan antara 17 April hingga 16 Mei 2025.

Langkah-Langkah Mencetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2


Biar nggak bingung, ikuti langkah-langkah berikut untuk mencetak kartu ujianmu:
  1. Akses Portal SSCASN:
  2. Buka browser favorit kamu dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Login ke Akun SSCASN:
  4. Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang sudah kamu daftarkan sebelumnya. Jangan lupa isi kode captcha yang muncul, lalu klik "Masuk".
  5. Navigasi ke Halaman Resume Pendaftaran:
  6. Setelah berhasil login, selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman Resume Pendaftaran. Scroll ke bawah sampai menemukan opsi "Cetak Kartu Peserta Ujian".
  7. Cetak atau Unduh Kartu Ujian:
  8. Klik tombol tersebut. Kartu ujianmu akan ditampilkan dalam format PDF. Kamu bisa langsung mencetaknya atau menyimpannya terlebih dahulu di perangkatmu.
  9. Periksa Kembali Data Diri:
  10. Pastikan semua informasi seperti nama, nomor peserta, jadwal, dan lokasi ujian sudah benar. Kalau sampai ditemukan kesalahan, segera hubungi helpdesk instansi terkait.

Tips:
  1. Cetak Lebih dari Satu Salinan:
  2. Simpan satu salinan sebagai cadangan. Kalau-kalau kartu utama hilang atau rusak, kamu masih punya backup.
  3. Gunakan Kertas Berkualitas:
  4. Print kartu ujian di kertas yang agak tebal ya, supaya lebih awet dan tidak mudah rusak.

Cara Mengecek Jadwal dan Lokasi Ujian


Selain mencetak kartu ujian, kamu juga perlu tahu jadwal dan lokasi ujianmu. Informasi ini biasanya tersedia di:
 
  • Akun SSCASN: Setelah login, cek di halaman utama akunmu. Informasi jadwal dan lokasi ujian tertera di website tersebut.
  • Website Resmi Instansi: Beberapa instansi juga mengumumkan jadwal dan lokasi ujian di website resmi mereka. Jadi, rajin-rajinlah memantau informasi dari instansi tempat kamu melamar.

Pentingnya Kartu Ujian dalam Seleksi PPPK


Kartu ujian ini ibarat tiket masuk ke arena perjuanganmu. Tanpa kartu ini, kamu nggak akan diizinkan masuk ke ruang ujian. Jadi, pastikan kamu sudah mencetak dan membawa kartu ujian saat hari H nanti.

Persiapan Menghadapi Seleksi Kompetensi


Setelah perihal kartu ujian selesai, selanjutnya kamu harus focus mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa kamu terapkan saat seleksi kompetensi nanti:
  • Pelajari Materi Ujian: Cari tahu materi apa saja yang akan diujikan. Biasanya, materi mencakup kompetensi teknis sesuai formasi yang dilamar, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
  • Latihan Soal: Banyak-banyaklah berlatih soal-soal PPPK tahun sebelumnya. Ini membantu kamu familiar dengan tipe soal yang akan muncul.
  • Jaga Kesehatan: Jangan sampai sakit saat hari ujian. Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan yang bergizi.
  • Survey Lokasi Ujian: Kalau memungkinkan, kunjungi lokasi ujian sebelum hari H. Ini akan membantu kamu memperkirakan waktu tempuh dan menghindari keterlambatan.

Proses seleksi PPPK memang panjang dan penuh tantangan. Namun, dengan persiapan yang matang dan informasi yang tepat, peluang untuk lolos semakin besar. Pastikan kamu mencetak kartu ujian sesuai jadwal, mempersiapkan diri sebaik mungkin, dan tetap semangat!

Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang sedang berjuang di seleksi PPPK Tahap 2. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman lain yang mungkin membutuhkan. Sukses selalu, Sahabat Deedu!

Wednesday, 12 March 2025

Wajib Cek Sekarang! Guru Harus Verifikasi Rekening di Info GTK agar Tunjangan Lancar!

Jangan Sampai Ketinggalan! Verifikasi Rekening Guru di Info GTK Sekarang!


Deedu.id - Jakarta, 8 Maret 2025, Para guru di seluruh Indonesia diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan informasi rekening melalui laman resmi Info GTK. Langkah ini penting guna memastikan kelancaran pencairan tunjangan serta menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses tersebut.


Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan bahwa validasi dan verifikasi (verval) data rekening sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam distribusi dana. Dengan data yang akurat, proses pencairan dapat berjalan lebih cepat dan efisien tanpa kendala teknis.

verifikasi-rekening-info-gtk-guru


Mengapa Guru Perlu Melakukan Verifikasi Rekening?


Setiap guru yang berhak menerima tunjangan diwajibkan memastikan bahwa informasi rekening mereka sudah benar dan sesuai dengan data yang tersimpan di sistem. Kesalahan data informasi nomor rekening, nama dari pemilik rekening, atau data perbankan yang lainnya bisa mengakibatkan keterlambatan pencairan dana. Oleh karena itu, pengecekan infromasi secara berkala sangat disarankan


Verifikasi data ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi data dari penerima tunjangan. Dengan sistem yang lebih tertata, potensi permasalahan seperti dana tidak masuk ke rekening yang benar dapat diminimalkan.

Cara Melakukan Verifikasi Data Rekening di Info GTK


Agar proses verifikasi & validasi data rekening berjalan lancar, para guru di Indonesia dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman resmi Info GTK melalui browser di perangkat komputer atau ponsel.
  2. Login ke akun masing-masing menggunakan kredensial yang sudah terdaftar.
  3. Periksa informasi rekening yang tercantum, termasuk nama pemilik, nomor rekening, dan bank tujuan.
  4. Jika ada kesalahan, segera lakukan pembaruan sesuai dengan prosedur yang telah disediakan.
  5. Pastikan semua data sudah benar sebelum menyimpan perubahan untuk menghindari kesalahan administrasi.

Kemendikbudristek telah menyediakan panduan lengkap bagi guru yang mengalami kesulitan dalam proses ini. Jika ada kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut, guru dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia di laman Info GTK.


Dampak Positif Verifikasi Data Rekening


Melakukan verval rekening bukan hanya bermanfaat bagi pencairan tunjangan saat ini, tetapi juga untuk keperluan administrasi jangka panjang. Dengan data yang selalu diperbarui, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pencatatan kepegawaian serta memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran.


Selain itu, validasi yang rutin juga dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan atau kesalahan transfer dana. Dengan sistem yang lebih akurat, guru tidak perlu lagi mengalami keterlambatan pencairan akibat informasi rekening yang tidak valid.

Jangan Tunda, Lakukan Sekarang!


Agar tidak mengalami kendala dalam pencairan tunjangan, para guru diimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data rekening mereka. Proses ini hanya membutuhkan beberapa menit, namun dampaknya sangat besar bagi kelancaran administrasi dan kesejahteraan guru.


Bagi yang belum melakukan verval, segera akses laman Info GTK dan pastikan data rekening Anda sudah benar. Jangan sampai terlambat dan berisiko mengalami keterlambatan pencairan tunjangan! Untuk informasi lebih lanjut dan panduan detail, silakan kunjungi laman resmi Info GTK atau hubungi layanan bantuan yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.Jakarta, 8 Maret 2025 – Para guru di seluruh Indonesia diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan informasi rekening melalui laman resmi Info GTK. Langkah ini penting guna memastikan kelancaran pencairan tunjangan serta menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses tersebut.

Sunday, 9 March 2025

Cara Mudah Mengajukan NUPTK Online untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Rahasia Lolos NUPTK Online! Begini Cara Cepat & Mudah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan


Deedu.id - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor identifikasi resmi bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 16 digit dan tetap sama meskipun terjadi perpindahan tempat tugas atau perubahan status kepegawaian. NUPTK berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang bekerja sebagai tenaga pendidik atau kependidikan.


pengajuan NUPTK online di website resmi verval PTK Kemdikbud



Syarat Pengajuan NUPTK Baru:

  1. Terdaftar dalam Dapodik: Guru atau tenaga kependidikan harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki kegiatan belajar mengajar yang tercatat.
  2. Belum Memiliki NUPTK: Pastikan belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
  3. Bertugas di Sekolah dengan NPSN: Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  5. Ijazah Pendidikan: Memiliki ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir (minimal D4 atau S1 untuk guru, dan minimal SMA/sederajat untuk tenaga kependidikan).
  6. Pengangkatan atau Penugasan:
  • PNS/CPNS: Melampirkan surat pengangkatan atau penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.
  • Non-PNS: Melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah atau komite sekolah yang menyatakan telah bekerja minimal 2 tahun di tempat tersebut.

Langkah-Langkah Pengajuan NUPTK Secara Online:


  1. Akses Website Resmi: Operator sekolah mengakses situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik sekolah.
  2. Login: Masuk dengan akun Dapodik sekolah.
  3. Pengajuan NUPTK: Pilih menu "Pengajuan NUPTK" untuk melihat daftar calon penerima NUPTK.
  4. Unggah Berkas: Operator sekolah mengunggah berkas-berkas yang diperlukan dalam format PDF, seperti:
  5. Scan SK Pengangkatan dan Penugasan.
  6. Scan KTP asli.
  7. Scan ijazah SD, SMP, SMA, dan D4/S1 asli.
  8. Ajukan: Setelah semua berkas terunggah, klik "Ajukan".
  9. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan: Setelah pengajuan, sebaiknya segera konfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat untuk proses verifikasi lebih lanjut.
  10. Cek Status Pengajuan: Pantau status pengajuan melalui menu "Status Pengajuan NUPTK" di akun Verval PTK.

Verifikasi dan Validasi:


Setelah pengajuan, berkas akan diverifikasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Proses ini memerlukan waktu, jadi harap bersabar. Jika berkas dinyatakan lengkap dan valid, NUPTK akan diterbitkan dan dapat dilihat di akun Verval PTK.


Pastikan semua persyaratan dan berkas yang diperlukan telah dipenuhi untuk memperlancar proses pengajuan NUPTK.

Friday, 7 March 2025

Rekrutmen CASN 2024 Resmi! Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Diangkat?

Deedu.id - Pada tanggal 5 Maret 2025, pemerintah bersama Komisi II DPR RI mencapai kesepakatan penting terkait penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, disepakati bahwa pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tahun 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas pengangkatan CASN 2024 termasuk tenaga non-ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penataan ASN secara nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Beliau menyatakan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pengadaan Calon ASN (CASN) harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CASN tahun 2024 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut: pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan bahwa Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang telah berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, berdasarkan data per Januari 2025. Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

Rini Widyantini menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan merupakan upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi secara keseluruhan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan CASN. Dengan adanya jadwal yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses pengangkatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti dan diakui secara resmi.

Namun, tantangan ke depan tidaklah mudah. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa proses pengangkatan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi dari setiap individu yang diangkat. Pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK harus menjadi prioritas, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesionalisme yang tinggi.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap bahwa dengan adanya penataan dan pengangkatan ini, kualitas pelayanan publik dapat meningkat. Birokrasi yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat adalah kunci untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, evaluasi dan monitoring terhadap kinerja pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK perlu dilakukan secara berkala.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk terus mensosialisasikan informasi terkait proses dan tahapan pengangkatan CASN ini kepada masyarakat luas. Transparansi informasi akan mengurangi potensi misinformasi dan spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga non-ASN maupun masyarakat umum.

Tidak kalah pentingnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat dalam pelaksanaan pengangkatan CASN ini. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa kebutuhan pegawai di setiap daerah dapat terpenuhi sesuai dengan prioritas dan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan demikian, distribusi pegawai akan lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN tanpa melalui prosedur yang jelas dan transparan. Setiap instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan kualitas birokrasi di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pengangkatan CASN yang lebih terstruktur, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dampak Positif Pengangkatan CASN 2024

Pengangkatan CASN, terutama tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, tentu membawa dampak positif bagi banyak pihak. Beberapa di antaranya meliputi:
  1. Kepastian Status Kepegawaian
  2. Ribuan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian kini mendapatkan kejelasan status dan hak-hak kepegawaian yang lebih baik.
  3. Peningkatan Kesejahteraan
  4. Dengan status sebagai ASN, mereka akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak, termasuk gaji tetap, tunjangan, serta jaminan kesehatan dan pensiun.
  5. Peningkatan Kinerja Birokrasi
  6. Dengan adanya tenaga kerja yang lebih profesional dan telah memiliki pengalaman bertahun-tahun, diharapkan pelayanan publik semakin efektif dan efisien.
  7. Pemerataan SDM di Instansi Pemerintah
  8. Pemerintah dapat menempatkan pegawai sesuai kebutuhan di berbagai sektor strategis, memastikan setiap instansi memiliki tenaga kerja yang cukup dan kompeten.

Namun, di balik manfaat tersebut, ada juga beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Pemerintah harus memastikan proses seleksi tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme agar pengangkatan ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme yang jelas, pengangkatan CASN masih menghadapi beberapa tantangan besar:
  • Penyelesaian Tenaga Honorer yang Tersisa
  • Masih ada tenaga honorer yang belum masuk dalam kategori pengangkatan ini. Diperlukan kebijakan lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang belum mendapat kepastian.
  • Penyesuaian Anggaran dan Beban Fiskal
  • Dengan jumlah pegawai yang semakin besar, pemerintah perlu memastikan anggaran tetap stabil tanpa mengganggu sektor lain yang juga membutuhkan alokasi dana besar.
  • Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
  • Para pegawai yang diangkat perlu diberikan pelatihan tambahan agar dapat beradaptasi dengan tuntutan kerja yang semakin kompleks, terutama dalam penggunaan teknologi digital untuk birokrasi yang lebih modern.
  • Pemantauan dan Evaluasi Berkala
  • Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala guna menilai efektivitas kinerja pegawai yang telah diangkat.

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait pengangkatan CASN 2024 merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kepada tenaga non-ASN, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelayanan publik secara keseluruhan.

Dengan perencanaan yang matang, seleksi yang transparan, dan kebijakan yang tepat sasaran, Indonesia dapat memiliki sistem kepegawaian yang lebih kuat dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Saturday, 1 March 2025

Cek Info GTK 2025: Validasi Data Masih Uji Coba, Jangan Panik!

Perubahan Alamat, Validasi Data, dan Cara Akses Terbaru Info GTK 2025


Deedu.id - Para guru dan tenaga kependidikan, ada kabar terbaru mengenai Info GTK 2025 yang perlu Anda ketahui. Platform ini mengalami perubahan alamat serta pembaruan dalam proses validasi data. Bagi Anda yang ingin memastikan kelancaran akses dan pengecekan informasi terkait sertifikasi dan jam mengajar, simak pembahasannya di bawah ini.


Cek info GTK 2025 terbaru, Perubahan alamat, cara akses, dan validasi untuk guru


Perubahan Alamat Info GTK 2025


Salah satu perubahan utama yang terjadi adalah perubahan alamat situs Info GTK. Jika sebelumnya Anda mengakses melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, kini Anda harus beralih ke info.gtk.dikdasmen.go.id. Pastikan Anda memperbarui shortcut atau bookmark di browser agar tetap bisa mengakses layanan ini tanpa kendala.

Dua Cara Akses Info GTK


Untuk masuk ke Info GTK, terdapat dua metode yang dapat digunakan:
 
1. Melalui website langsung
  • Buka Google dan ketik Info GTK.
  • Pilih hasil pencarian yang mengarah ke info.gtk.dikdasmen.go.id.
  • Masukkan akun GTK Anda untuk login.

2. Melalui PTK Datadik
  • Masuk ke akun PTK Datadik.
  • Pilih menu biodata.
  • Gulir ke bawah dan klik Info GTK.

Jika mengalami kendala saat login, Anda dapat meminta bantuan operator sekolah untuk mengecek atau mereset akun GTK.

Validasi Data Info GTK 2025


Saat ini, Info GTK masih dalam tahap uji coba sehingga beberapa data mungkin belum sepenuhnya valid. Namun, ada beberapa hal yang sudah mulai diperhitungkan dalam sistem:

  • Nomor Registrasi Guru (NRG) kini sudah terbit meskipun belum ada input sertifikasi di Dapodik.
  • Proses validasi dilakukan berdasarkan tanggal update terakhir dalam sistem.

Bagi guru yang sudah lulus sertifikasi, pastikan semua informasi dalam sistem sesuai dengan data terbaru. Jika ada ketidaksesuaian, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk pembaruan di Dapodik.


Cek Jam Mengajar dan Sertifikasi


Salah satu aspek penting dalam Info GTK adalah validasi jam mengajar dan sertifikasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
  • Guru dengan tugas tambahan (misalnya, kepala sekolah atau wakil kepala sekolah) tetap memenuhi syarat jika sesuai ketentuan.
  • Guru tunggal tetap dianggap valid meskipun memiliki jam mengajar di bawah batas minimal.
  • Urutan validasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari guru dengan jam mengajar lengkap hingga ke guru tunggal.

Pencairan Tunjangan dan Input Rekening


Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai input nomor rekening bagi lulusan PPG terbaru. Namun, operator sekolah diimbau untuk terus mengikuti perkembangan dan memastikan data guru di Dapodik selalu diperbarui.


Mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), diharapkan prosesnya berjalan lancar sehingga dapat cair pada triwulan pertama, tepat sebelum Hari Raya. Hal ini tentu akan sangat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.

Perubahan pada Info GTK 2025 menuntut guru dan tenaga kependidikan untuk lebih aktif dalam mengecek dan memastikan keakuratan data mereka. Dengan memahami cara akses terbaru serta langkah-langkah validasi, Anda bisa menghindari kendala yang dapat menghambat pencairan tunjangan dan administrasi lainnya. Jangan lupa untuk terus memantau perkembangan terbaru melalui operator sekolah atau portal resmi Kemdikbud.


Tetap update, pastikan data valid, dan semoga proses pencairan tunjangan berjalan lancar!