Saturday, 24 October 2026

Penataan Guru ASN dan Non-ASN 2027: Ini Rencana Pemerintah dan Nasib Guru Honorer

Deedu.id - Rencana penataan guru ASN dan non-ASN pada tahun 2027 menjadi salah satu isu penting yang perlu diperhatikan oleh guru, tenaga kependidikan, dan pengelola sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun sejumlah rencana terkait tata kelola guru, pemenuhan kebutuhan guru ASN, serta keberlanjutan tugas guru non-ASN.

Rencana tersebut tercantum dalam bahan paparan berjudul Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026 yang disiapkan untuk Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD bersama Komisi X DPR RI pada 29 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain rencana penataan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, seleksi PPPK menuju CPNS secara bertahap pada 2027–2029, pemenuhan kebutuhan 464.856 guru ASN, serta alternatif penataan bagi 172.323 guru non-ASN.

Penting untuk dipahami: informasi dalam dokumen tersebut masih berupa rencana, usulan, dan alternatif kebijakan. Belum ada keputusan final yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa perubahan status atau pengangkatan guru akan dilakukan secara otomatis pada 2027.

Penataan guru ASN dan non-ASN 2027, rencana PPPK, seleksi CPNS, dan nasib guru honorer


1. Empat Poin Penting dalam Rencana Penataan Guru 2027


Berdasarkan bahan paparan Kemendikdasmen dalam FGD bersama Komisi X DPR RI pada 29 September 2026, terdapat empat angka penting yang berkaitan dengan rencana penataan dan pemenuhan kebutuhan guru ASN.

  1. Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu. Kelompok ini diusulkan masuk dalam skema penataan menjadi PPPK penuh waktu, dengan target TMT 1 Januari 2027 sebagaimana tercantum dalam bahan paparan.
  2. Sebanyak 935.316 guru PPPK yang sudah ada. Dalam skema yang dibahas, kelompok ini diarahkan mengikuti seleksi menuju CPNS secara bertahap pada periode 2027–2029.
  3. Sebanyak 464.856 kebutuhan guru ASN secara nasional. Kebutuhan tersebut mencakup kekosongan guru, guru non-ASN, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah, serta kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi.
  4. Sebanyak 172.323 guru non-ASN. Kelompok ini menjadi bagian dari alternatif penataan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri, melalui skema yang masih dibahas dalam bahan paparan.

Keempat angka tersebut menggambarkan cakupan rencana penataan guru yang disampaikan dalam dokumen FGD. Setiap kelompok memiliki skema dan tahapan yang berbeda. Oleh karena itu, angka-angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai kepastian bahwa seluruh guru akan diangkat atau mengalami perubahan status secara otomatis pada 2027.

2. Rencana Perubahan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu


Salah satu poin utama dalam paparan adalah rencana penataan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam skema yang disampaikan, proses pemenuhan tersebut direncanakan memiliki target terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2027. Apabila terlaksana sesuai rencana, jumlah PPPK penuh waktu dalam skema yang dibahas akan menjadi 1.177.798 orang, termasuk 935.316 PPPK yang sudah ada.

Namun, pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada target waktu. Paparan juga menjelaskan perlunya dukungan regulasi, pemetaan data, penetapan kebutuhan, pemberkasan, dan proses administrasi kepegawaian.

Dengan demikian, target TMT 1 Januari 2027 tidak boleh diartikan sebagai kepastian bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu otomatis berubah status pada tanggal tersebut. Mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya masih perlu menunggu keputusan resmi.

3. Seleksi PPPK Menuju CPNS Direncanakan Berlangsung pada 2027–2029


Bahan paparan juga memuat rencana seleksi bagi 935.316 guru PPPK yang telah ada dalam skema menuju CPNS melalui formasi khusus secara bertahap.

Pembagian tahapan yang dicantumkan dalam paparan adalah sebagai berikut:
  • Tahun 2027: tahap pertama sebesar 30%.
  • Tahun 2028: tahap kedua sebesar 30%.
  • Tahun 2029: tahap ketiga sebesar 40%.

Persentase tersebut merupakan pembagian tahapan dalam skema yang dipaparkan, bukan pengumuman resmi pembukaan seleksi CPNS untuk setiap tahun.

Guru tetap perlu menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme seleksi, persyaratan peserta, formasi yang tersedia, jadwal, serta ketentuan lain yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Perlu diperhatikan pula bahwa rencana seleksi menuju CPNS ini berbeda dari proses penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Keduanya merupakan tahapan yang berbeda dalam bahan paparan.

4. Pemenuhan Kebutuhan 464.856 Guru ASN


Selain penataan guru yang sudah ada, Kemendikdasmen juga membahas pemenuhan kebutuhan guru ASN nasional sebanyak 464.856 orang.

Berdasarkan halaman 4 bahan paparan, kebutuhan tersebut terdiri atas:
  • 172.323 guru non-ASN.
  • 224.454 kebutuhan akibat kekosongan guru.
  • 66.932 guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah.
  • 1.147 kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi.

Kebutuhan tersebut mencakup 407.196 guru mata pelajaran umum dan 57.660 guru agama.

Dalam skema yang disampaikan, pemenuhan kebutuhan guru ASN direncanakan melalui seleksi CPNS secara bertahap berdasarkan kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Angka 464.856 merupakan kebutuhan yang dibahas dalam dokumen, bukan berarti pemerintah telah membuka seleksi untuk jumlah formasi tersebut. Pelaksanaan rekrutmen tetap bergantung pada penetapan formasi dan keputusan resmi.

5. Dua Alternatif Penataan Guru Non-ASN


Bagi guru non-ASN, bahan FGD memuat dua alternatif penataan yang perlu dipahami secara cermat.

1. Alternatif pertama: seleksi PPPK melalui formasi khusus

Dalam alternatif pertama, sebanyak 172.323 guru non-ASN diusulkan mengikuti seleksi PPPK melalui formasi khusus pada 2026.

Paparan menyebutkan kemungkinan target pengangkatan pada 1 Januari 2027 atau 1 Juli 2027, dengan mempertimbangkan dampak fiskal atau kemampuan anggaran pemerintah.

Alternatif ini juga berkaitan dengan rencana keberlanjutan pemenuhan kesejahteraan guru non-ASN di sekolah negeri. Namun, jadwal tersebut merupakan bagian dari skenario yang dipaparkan. Guru tidak dapat menganggapnya sebagai kepastian pengangkatan sebelum ada regulasi dan pengumuman resmi.

2. Alternatif kedua: seleksi berdasarkan kelompok usia

Alternatif kedua membahas pemenuhan kebutuhan guru melalui dua mekanisme seleksi berdasarkan kelompok usia.

Dalam paparan tersebut, pembagiannya adalah:
  • Guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun diarahkan mengikuti seleksi CPNS terbuka.
  • Guru non-ASN berusia di atas 35 tahun diarahkan mengikuti seleksi PPPK.

Skema ini direncanakan berlangsung secara bertahap sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia. Paparan juga memuat proyeksi tahapan seleksi pada 2027–2029. Pembagian kelompok usia tersebut masih merupakan alternatif dalam bahan diskusi. Persyaratan usia, mekanisme seleksi, dan ketentuan lainnya harus merujuk pada regulasi resmi apabila kebijakan tersebut ditetapkan.

6. Bagaimana Nasib Guru Honorer Setelah 31 Desember 2026?


Pertanyaan mengenai keberlanjutan tugas guru honorer menjadi salah satu bagian yang penting dalam bahan paparan Kemendikdasmen.

Pada halaman 23, dokumen tersebut memuat usulan perpanjangan waktu Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Usulan tersebut mencakup beberapa poin berikut.

Pertama, kesempatan mengikuti seleksi ASN.
Guru non-ASN diusulkan dapat mengikuti seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya.

Kedua, keberlanjutan tugas mengajar.
Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi ASN pada 2027 diusulkan tetap dapat diberdayakan untuk melaksanakan tugas sebagai guru sesuai penugasan pada sekolah yang terdata di Dapodik akhir Desember 2024.

Ketiga, tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan tunjangan profesi pendidik diusulkan memperoleh tunjangan profesi pendidik.

Keempat, insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, paparan memuat usulan pemberian insentif.

Meskipun demikian, keempat poin tersebut masih berupa usulan dalam bahan FGD. Hal ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa semua guru honorer akan tetap mengajar atau menerima tunjangan maupun insentif setelah 31 Desember 2026. Guru perlu menunggu ketentuan resmi untuk mengetahui bagaimana keberlanjutan penugasan, persyaratan, dan bentuk dukungan yang benar-benar akan diberlakukan.

7. Penataan Guru Juga Berkaitan dengan Pengalihan Tata Kelola ke Pusat


Bahan paparan tidak hanya membahas perubahan status PPPK dan pemenuhan kebutuhan guru. Dokumen tersebut juga memuat rencana perubahan tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Dalam skema yang dipaparkan, pengalihan guru PNS daerah yang sudah ada sebanyak 857.251 orang direncanakan dilakukan pada 2030.

Sementara itu, penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, seleksi menuju CPNS, dan pemenuhan kebutuhan guru baru memiliki tahapan yang berbeda.

Untuk mendukung perubahan tersebut, paparan menjelaskan perlunya penyesuaian regulasi, struktur organisasi, serta dukungan kelembagaan. Beberapa proses yang disebutkan mencakup koordinasi antarkementerian dan lembaga, pemetaan data, serta penyiapan mekanisme administrasi kepegawaian.

Rencana pengalihan tata kelola ini perlu dipahami sebagai bagian dari skema yang sedang dibahas, bukan sebagai bukti bahwa seluruh proses sudah ditetapkan dan siap dilaksanakan.

8. Bagaimana dengan Tenaga Administrasi Sekolah dan Tenaga Kependidikan?


Selain guru, bahan paparan juga membahas pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Jenis tenaga yang dibahas meliputi:
  • Tenaga Administrasi Sekolah (TAS).
  • Tenaga laboran.
  • Tenaga perpustakaan.

Paparan juga memuat usulan kebutuhan minimal satu tenaga administrasi pada jenjang TK dan SD. Sementara itu, pada jenjang SMP dan SMA/SMK diusulkan minimal dua tenaga kependidikan yang dapat mencakup tenaga administrasi, laboran, atau tenaga perpustakaan.

Bagi sekolah yang masih memiliki keterbatasan tenaga administrasi, rencana ini menjadi salah satu bagian yang patut dicermati. Namun, jumlah kebutuhan tersebut tetap merupakan bagian dari perencanaan dan belum dapat dianggap sebagai pengumuman pembukaan formasi.

9. Apa yang Perlu Dilakukan Guru Sambil Menunggu Keputusan Resmi?


Sambil menunggu perkembangan kebijakan, guru ASN maupun non-ASN dapat melakukan beberapa langkah yang relatif aman.
  1. Memeriksa data kepegawaian. Pastikan identitas, status kepegawaian, dan data pendidikan tercatat dengan benar pada sistem yang relevan.
  2. Menyiapkan dokumen pendukung. Simpan dokumen pendidikan, sertifikat pendidik jika ada, serta dokumen kepegawaian yang diperlukan.
  3. Memantau informasi resmi. Ikuti pengumuman Kemendikdasmen, BKN, Kementerian PANRB, dan pemerintah daerah.
  4. Mencermati persyaratan yang benar-benar diterbitkan. Jangan menyimpulkan kelayakan seleksi hanya berdasarkan kelompok usia atau skenario dalam bahan paparan.
  5. Berhati-hati terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Hindari mempercayai klaim pengangkatan otomatis atau pembukaan seleksi yang belum didukung pengumuman resmi.

Langkah-langkah tersebut bukan jaminan kelulusan atau pengangkatan. Tujuannya adalah membantu guru mempersiapkan diri sambil menunggu kejelasan kebijakan.

Bahan FGD Kemendikdasmen bersama Komisi X DPR RI pada 29 September 2026 memuat sejumlah rencana penting mengenai penataan guru ASN dan non-ASN pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya. Rencana tersebut mencakup penataan 242.482 guru PPPK paruh waktu, skema seleksi PPPK menuju CPNS secara bertahap, pemenuhan kebutuhan 464.856 guru ASN, alternatif penataan 172.323 guru non-ASN, serta pemenuhan tenaga kependidikan.

Bagi guru honorer, salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah usulan keberlanjutan tugas mengajar setelah 31 Desember 2026. Akan tetapi, usulan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kepastian sebelum ada keputusan dan ketentuan resmi.

Karena itu, guru diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa perubahan status, pengangkatan, atau seleksi ASN sudah pasti dilaksanakan sesuai jadwal dalam paparan.

Sumber utama:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026: Bahan Diskusi Kelompok Terpumpun dengan Komisi X DPR RI, 29 September 2026.

Unduh atau Baca Bahan Paparan Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan bahan paparan FGD yang memuat rencana, usulan, dan alternatif kebijakan. Informasi di dalamnya bukan pengumuman keputusan final mengenai pengangkatan ASN, perubahan status PPPK, maupun pembukaan seleksi CPNS.

This Is The Newest Post

Thank You For Comment
EmoticonEmoticon